PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Muhamad Wildan
Jumat, 21 Juni 2024 | 17.21 WIB
DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumpulkan PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) senilai Rp3,25 triliun sepanjang Januari hingga Mei 2024.

Penerimaan tersebut dikumpulkan dari 157 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat (21/6/2024).

Terhitung sejak berlakunya pemungutan PPN PMSE hingga Mei 2024, DJP telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN akan terus dilanjutkan dalam rangka menciptakan level playing field bagi pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha pada sektor ekonomi digital.

"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi.

Untuk diketahui, pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Setelah ditunjuk, pelaku usaha wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Tak hanya itu, pelaku usaha harus membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (versi bahasa Inggris). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.