SEWINDU DDTCNEWS
PERATURAN PAJAK

Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk Penghitungan PPh Pasal 23

Redaksi DDTCNews
Minggu, 2 Juni 2024 | 19.00 WIB
Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Tak Masuk Penghitungan PPh Pasal 23

JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa tidak masuk dalam penghitungan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam PMK 141/2015.

Berdasarkan beleid tersebut, pembayaran kepada pihak ketiga tersebut tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis.

“Dalam hal tidak terdapat bukti faktur tagihan maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (2/6/2024).

Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) huruf b PMK 141/2015, jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Namun, terdapat 4 jenis pembayaran yang tidak termasuk dalam jumlah bruto tersebut. Pertama, pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh wajib pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.

Kedua, pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan. Ketiga, pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait dengan jasa yang diberikan oleh penyedia jasa.

Keempat, pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan.

Untuk diperhatikan, 4 jenis pembayaran tersebut tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.

Misal, untuk pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian maka dokumen yang dibutuhkan untuk pembuktian berupa faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Sebagai informasi, imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.