Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 memuat ketentuan transisi guna mendukung pengimplementasian pemotongan PPh Pasal 21 bulanan menggunakan bukti potong form 1721-A3 oleh instansi pemerintah.
Merujuk pada Pasal II PER-5/PJ/2024, pemotongan PPh Pasal 21 sejak 1 Januari 2024 sampai dengan berlakunya PER-5/PJ/2024 yang tak dibuatkan bukti potong form 1721-A3 tetap dapat diperhitungkan pada masa pajak terakhir.
“Sejak 1 Januari 2024 hingga berlakunya perdirjen ini, yang tidak dibuatkan bukti pemotongan PPh 21 bulanan (formulir 1721-A3), tetap dapat diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir," bunyi Pasal II angka 1 PER-5/PJ/2024, dikutip pada Rabu (22/5/2024).
PER-5/PJ/2024 dinyatakan mulai berlaku sejak masa pajak Juni 2024. Artinya, pemotongan PPh Pasal 21 oleh instansi pemerintah atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai tetap, PNS, anggota TNI/Polri, pejabat, dan pensiunannya harus dibuatkan bukti potong form 1721-A3 mulai masa pajak tersebut.
“Pemotong/pemungut pajak harus memberikan bukti pemotongan formulir 1721-A3 … kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (4a) PER-17/PJ/2021 s.t.d.d PER-5/PJ/2024.
Bukti potong dibuat instansi pemerintah lewat aplikasi e-bupot instansi pemerintah dengan mengisi langsung (key-in) atau dengan melakukan impor data. Aplikasi e-bupot instansi pemerintah dapat dipakai sepanjang pemotong sudah memiliki EFIN serta sertel/kode otorisasi DJP.
Selanjutnya, bukti potong form 1721-A3 dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, instansi pemerintah wajib membuat bukti potong form 1721-A1 dan bukti potong form 1721-A2.
Bukti potong form 1721-A1 juga perlu dibuatkan atas pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diberikan kepada pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun berkala.
Sementara itu, bukti potong form 1721-A2 dibuat dalam rangka melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan instansi pemerintah kepada PNS, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, dan pensiunannya. (rig)