SEWINDU DDTCNEWS
PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11.30 WIB
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Petugas panitia amil zakat menerima uang tunai dari warga pembayar zakat fitrah di Masjid Agung Kauman, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz

JAKARTA, DDTCNews - Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bisa dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan pajak terutang. 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar zakat bisa jadi pengurang PPh, di antaranya zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah. Lantas, apakah ada batas nilai zakat yang bisa dijadikan pengurang pajak?

"Sesuai dengan Perdirjen Pajak PER-6/PJ/2011, tidak disebutkan besarnya zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, saat menjawab pertanyaan netizen, Sabtu (18/5/2024). 

Pada prinsipnya, sepanjang zakat atau sumbangan yang diberikan bersifat wajib sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 60/2010 dan diberikan kepada badan atau lembaga tertentu yang dibentuk/disahkan pemerintah maka dapat dikurangkan penghasilan brutonya. 

Saat melaporkan SPT Tahunan PPh, wajib pajak yang melakukan pengurangan zakat harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran. 

Bukti pembayaran zakat yang dimaksud bisa berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank atau pembayaran melalui ATM. 

Dalam bukti pembayaran tersebut setidaknya memuat beberapa informasi, yakni nama lengkap wajib pajak dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama lembaga zakat yang resmi, tanda tangan petugas dari lembaga zakat, atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer bank. 

Zakat yang Tak Bisa Jadi Pengurang Pajak

Perlu dicatat, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila tidak dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan amil zakat, lembaga ambil zakat, atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan pemerintah. 

Selain itu, zakat juga tak bisa dikurangkan dari penghasilan kena pajak jika bukti pembayarannya tidak memuat informasi-informasi yang wajib dicantumkan seperti disampaikan di atas. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.