PMK 26/2024

Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Dian Kurniati
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09.30 WIB
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 26/2024 telah menambah jenis barang yang bisa memperoleh pelayanan segera (rush handling).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PMK 26/2024 mengatur penambahan 3 jenis barang yang bisa diimpor menggunakan rush handling, yakni daging, ikan, dan tanaman potong. Menurutnya, kebijakan itu akan memudahkan importir mengeluarkan barang-barang tersebut dari kawasan pabean.

"Ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses rush handling terhadap barang-barang tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Rush handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Dalam hal ini, pemerintah memberikan janji layanan paling lama 2 jam untuk 12 jenis barang tertentu yang ditetapkan dalam PMK 26/2024.

Pertama, jenazah dan abu jenazah. Kedua, organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah. Ketiga, barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi.

Keempat, binatang hidup. Kelima, tumbuhan hidup. Keenam, surat kabar dan majalah yang peka waktu, Ketujuh, dokumen (surat).

Kedelapan, uang kertas asing (banknotes). Kesembilan, vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus. Kesepuluh, tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya.

Kesebelas, ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin. Kedua belas, daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin.

Di sisi lain, dalam hal barang impor harus mendapatkan izin dari kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, janji layanan persetujuan rush handling adalah paling lama 5 jam sejak permohonan diterima secara lengkap.

Penentuan jangka waktu layanan persetujuan rush handling dilaksanakan dengan ketentuan barang telah tiba di kawasan pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan tempat penimbunan sementara (TPS); importir telah memenuhi ketentuan penyerahan jaminan; terdapat kesesuaian antara hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik; dan barang impor tidak dilakukan pemeriksaan bersama dengan instansi lain.

Ketentuan rush handling dalam PMK 26/2024 berlaku efektif mulai 29 Mei 2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.