Ilustrasi. Petugas medis menangani korban kecelakaan bus ALS di IGD RSUD Parit Malintang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (15/4/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan landasan hukum untuk penyelenggaraan kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Aturan mengenai KRIS termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 59/2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Kelas rawat inap standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta," bunyi Pasal 1 angka 4b Perpres 59/2024, dikutip Sabtu (11/5/2024).
Merujuk pada Pasal 46 Perpres 59/2024, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap adalah manfaat nonmedis yang berhak diperoleh oleh setiap peserta BPJS Kesehatan. Manfaat nonmedis adalah manfaat yang menunjang pelayanan kesehatan.
Fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, dan peralatan yang diberikan berdasarkan KRIS.
Kriteria fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas per tempat tidur, dan temperatur ruangan.
Selanjutnya, ruang rawat yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur; tirat/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap; kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap berdasarkan KRIS tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, layanan rawat inap untuk pasien jiwa, dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.
Ketentuan lebih lanjut tentang bentuk kriteria dan penerapan KRIS akan diatur lebih dengan peraturan menteri kesehatan.
Dalam Pasal 103B Perpres 59/2024, KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Sebelum 30 Juni 2025, seluruh rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit.
Bila rumah sakit sudah menerapkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif KRIS yang menjadi hak peserta BPJS kesehatan.
Nantinya, penerapan KRIS akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan kesehatan (JKN). Evaluasi dilakukan oleh menteri kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan menteri keuangan.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan. (sap)