Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Permenkop UKM 8/2023 turut memuat ketentuan bunga simpanan dan pinjaman yang dilakukan koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) koperasi.
KSP dan USP koperasi dapat memiliki keragaman produk simpanan. Simpanan diberikan imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus. Besarannya dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota.
“Imbalan berupa bunga atau dalam bentuk lainnya … paling tinggi 9% per tahun,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (4) Permenkop UKM 8/2023, dikutip pada Selasa (7/5/2024).
Adapun sesuai dengan Pasal 26 ayat (5) Permenkop UKM 8/2023, perubahan penetapan bunga simpanan maksimal tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM.
Sementara terkait dengan pemberian pinjaman oleh KSP dan USP koperasi, berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) Permenkop UKM 8/2023, pelaksanaannya wajib memperhatikan kemampuan likuiditas dan tingkat kualitas aset yang sehat.
Dalam menyalurkan pinjaman, KSP dan USP koperasi menetapkan suku bunga pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh rapat pengurus dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh rapat anggota.
“Suku bunga pinjaman … paling tinggi 24% per tahun,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat (3) Permenkop UKM 8/2023.
Adapun perubahan penetapan bunga pinjaman maksimal tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan oleh menkop UKM. (kaw)