
Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Bastian dari Jakarta. Saya bekerja di bagian keuangan pada perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan dan berdomisili di Indonesia.
Perusahaan kami merupakan perusahaan yang belum lama berdiri. Oleh karena itu, untuk menunjang kegiatan operasional pada tahap awal, perusahaan kami akan memperoleh pendanaan dari induk perusahaan yang berkedudukan di Singapura dalam bentuk pinjaman.
Sehubungan dengan hal itu, apakah transaksi pinjaman afiliasi tersebut menimbulkan kewajiban penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU)? Jika iya, ketentuan-ketentuan apa saja yang perlu dipenuhi?
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa perusahaan kami akan membayarkan bunga setiap bulannya atas pinjaman tersebut. Berkenaan dengan hal ini, apakah terdapat aturan tertentu mengenai batas besarnya utang yang dapat diperhitungkan agar bunga pinjaman tersebut dapat menjadi pengurang dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh)? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Bastian, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Bastian. Terkait dengan pertanyaan Bapak, kita perlu merujuk terlebih dahulu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa (PMK 172/2023).
Berdasarkan uraian Bapak, dapat dipahami bahwa perusahaan di Indonesia dimiliki oleh perusahaan induk di Singapura. Dalam konteks ini, perusahaan induk di Singapura dan perusahaan di Indonesia pada prinsipnya merupakan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 172/2023.
Dengan demikian, transaksi yang dilakukan oleh perusahaan Bapak dengan perusahaan induk di Singapura merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Akibatnya, transaksi dimaksud pada dasarnya wajib menerapkan PKKU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 172/2023.
Penerapan PKKU pada dasarnya dilakukan melalui tahapan umum sebagaimana dirincikan dalam Pasal 4 ayat (4) PMK 172/2023. Kendati demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan dalam aturan ini tidak memperlakukan seluruh transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa secara seragam.
Atas beberapa transaksi tertentu, penerapan PKKU harus dilakukan juga melalui tahapan pendahuluan. Hal tersebut sebagaimana ditegasakan dalam Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023. Pertanyaannya kemudian, apakah transaksi berupa pinjaman dari pihak afiliasi termasuk sebagai transaksi tertentu yang harus melalui tahapan pendahuluan?
Merujuk pada Pasal 4 ayat (6) huruf c PMK 172/2023, secara eksplisit ditegaskan bahwa transaksi keuangan terkait pinjaman termasuk ke dalam kelompok transaksi tertentu yang wajib melalui tahapan pendahuluan.
Dengan demikian, atas transaksi pinjaman afiliasi, penerapan PKKU tidak cukup hanya dilakukan melalui tahapan umum, tetapi harus terlebih dahulu melalui tahapan pendahuluan. Lantas, seperti apa ketentuan yang harus dipenuhi pada tahapan pendahuluan terhadap transaksi pinjaman afiliasi?
Tahapan pendahuluan merupakan tahapan pembuktian untuk menilai apakah pinjaman afiliasi yang dilakukan benar-benar memiliki substansi dan karakteristik sebagaimana pinjaman antara pihak-pihak independen.
Adapun tahapan pendahuluan atas transaksi keuangan terkait pinjaman dirincikan dalam Pasal 13 ayat (4) PMK 172/2023 yakni meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:
Adapun tahapan pendahuluan atas transaksi keuangan terkait pinjaman dirincikan dalam Pasal 13 ayat (4) PMK 172/2023 yakni meliputi pembuktian bahwa pinjaman tersebut:
sesuai dengan substansi dan keadaan sebenarnya;
dibutuhkan oleh peminjam;
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan;
memenuhi karakteristik pinjaman, minimal berupa:
kreditur mengakui pinjaman secara ekonomis dan secara legal;
adanya tanggal jatuh tempo pinjaman;
adanya kewajiban untuk membayar kembali pokok pinjaman;
adanya pembayaran sesuai jadwal pembayaran yang telah ditetapkan baik untuk pokok pinjaman dan imbal hasilnya;
pada saat pinjaman diperoleh, peminjam memiliki kemampuan untuk:
mendapatkan pinjaman dari kreditur independen; dan
membayar kembali pokok pinjaman dan imbal hasil pinjaman sebagaimana debitur independen;
didasarkan pada perjanjian pinjaman yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
adanya konsekuensi hukum apabila peminjam gagal dalam mengembalikan pokok pinjaman dan/atau imbal hasilnya; dan
adanya hak tagih bagi pemberi pinjaman sebagaimana kreditur independen; dan
memberikan manfaat ekonomis kepada penerima pinjaman.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa tahapan pendahuluan atas transaksi keuangan terkait pinjaman merupakan instrumen pembuktian awal untuk menilai apakah pinjaman afiliasi yang dilakukan benar-benar mencerminkan transaksi utang yang wajar.
Perlu diperhatikan pula bahwa pemenuhan setiap ketentuan dalam pasal tersebut tidak dapat dipandang secara parsial sehingga harus dapat dibuktikan secara menyeluruh.
Dalam hal wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi pinjaman afiliasi dimaksud berdasarkan tahapan pendahuluan maka transaksi tersebut tidak memenuhi PKKU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 PMK 172/2023.
Selanjutnya, oleh karena pinjaman membebankan adanya pembayaran imbal hasil berupa bunga kepada pemberi pinjaman maka perlu diperhatikan juga ketentuan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal.
Sebab, meskipun pinjaman afiliasi telah lolos pengujian PKKU, biaya pinjaman atas utang tersebut belum tentu seluruhnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan PPh badan.
Lalu, berapa besarnya perbandingan yang diperbolehkan antara utang dan modal agar tetap dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan PPh?
Untuk menjawab hal itu, kita perlu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 169 Tahun 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK 169/2015).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 169/2015, besarnya perbandingan antara utang dan modal ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1. Secara lebih rinci, saldo rata-rata utang pada perusahaan Bapak dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak ditetapkan paling tinggi hanya sebesar 4 kali dari saldo rata-rata modal pada periode yang sama.
Dalam hal rasio perbandingan melebihi batas yang diperkenankan maka biaya pinjaman yang dapat dikurangkan hanya sebesar biaya pinjaman yang sesuai dengan rasio utang dan modal yang masih diperkenankan, sementara sisanya tidak dapat dikurangkan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK 169/2015.
Dalam kasus ini, bunga pinjaman pada dasarnya termasuk dalam pengertian biaya pinjaman. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 169/2015 yang menegaskan bahwa biaya pinjaman adalah biaya yang ditanggung wajib pajak sehubungan dengan peminjaman dana yang salah satunya secara eksplisit mencakup bunga pinjaman.
Dengan demikian, bunga yang timbul atas pinjaman dari pihak afiliasi dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh sepanjang tetap memenuhi batasan rasio utang terhadap modal dan ketentuan perpajakan lainnya.
Sebagai informasi tambahan, perlu dicatat bahwa pembayaran bunga kepada induk perusahaan di Singapura merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto. Namun, tarif PPh dapat menyesuaikan kembali jika wajib pajak menggunakan tax treaty.
Merujuk kembali pada pertanyaan Bapak, dapat disimpulkan bahwa pinjaman afiliasi dari induk perusahaan di Singapura menimbulkan kewajiban penerapan PKKU karena merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Dalam hal ini, perusahaan perlu membuktikan bahwa pinjaman tersebut memenuhi substansi, kebutuhan bisnis, karakteristik utang, dan manfaat ekonomis yang memadai.
Di samping itu, perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan mengenai perbandingan antara utang dan modal yang ditetapkan paling tinggi sebesar 4:1 agar bunga pinjaman yang timbul dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh.
Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)
