JAKARTA, DDTCNews - Deposit pajak yang mengendap di coretax system bisa digunakan secara lintas tahun. Penggunaannya juga boleh saja tidak mengikuti tujuan awal pembuatan kode billing. Topik ini menjadi salah satu sorotan media massa pada Rabu, (25/3/2026).
Misal, saldo deposit pada 2025 yang belum terpakai tetap tercatat di buku besar dan dapat digunakan untuk pembayaran kewajiban masa/tahun pajak 2025 yang belum dilakukan maupun kewajiban tahun pajak 2026. Sebaliknya, deposit yang dibuat pada 2026 tetap dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban tahun pajak 2025 yang belum dilakukan.
“Penggunaan deposit dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu: Pelaporan SPT (pemindahbukuan otomatis), atau Permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara manual,” tulis DJP.
DJP menjelaskan terdapat tiga pilihan yang bersifat tidak mengikat pada saat pembuatan kode billing deposit. Ketiga pilihan tersebut mencakup: untuk pembayaran, untuk masa, atau untuk tahun.
Hal ini berarti deposit dapat digunakan untuk pembayaran jenis pajak, masa pajak, atau tahun pajak yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembuatan kode billing. Sebab, penggunaan deposit mengikuti metode first in first out (FIFO).
“Penggunaan deposit mengikuti metode FIFO (first in first out) yakni sistem akan secara otomatis menggunakan saldo deposit yang disetor paling pertama untuk melakukan pembayaran,” jelas DJP.
Ringkasnya, sistem secara otomatis akan menggunakan saldo deposit yang disetor paling pertama untuk melakukan pembayaran pajak apabila wajib pajak memiliki beberapa setoran deposit yang belum digunakan.
Selain bahasan mengenai deposit pajak, ada beberapa pemberitaan yang menjadi ulasan utama media massa pada hari ini. Di antaranya, kelanjutan program efisiensi anggaran yang akan dilakukan pemerintah, risiko tertekannya penerimaan pajak akibat efisiensi anggaran, hingga kebijakan menteri keuangan untuk menetapkan pihak yang layak menyalurkan pinjaman daerah.
Harga minyak mentah dunia diprediksi bakal melampaui asumsi makro APBN 2026, yakni US$70 per barel. Kondisi ini dipercaya akan turut menekan fiskal dan memberikan komplikasi ke perekonomian nasional.
Kenaikan harga minyak dunia dipengaruhi oleh perang di Timur Tengah yang berkepanjangan. Awal pekan ini, Goldman Sachs menaikkan proyeksi rata-rata harga minyak jenis Breng sepanjang 2026, dari US$77 per barel menjadi US$85 per barel. Pada Maret dan April, bahkan harga minyak dunia diprediksi bisa menyentuh US$110.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklarifikasi bahwa APBN 2026 relatif aman meski ada tantangan kenaikan harga minyak. Alasannya, model pembelian minyak mentah dilakukan dalam kontrak jangka panjang sehingga efek harga spot tidak langsung terasa. (Harian Kompas)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengetatan anggaran merupakan langkah strategis pemerintah dalam rangka mengurangi defisit APBN tahun ini.
Dia menyebut pengetatan anggaran juga dilakukan melalui pemangkasan pagu kementerian/lembaga. Selain itu, lanjutnya, pemerintah akan lebih selektif lagi menggelontorkan uang negara untuk program nonprioritas atau program yang menambah anggaran baru.
"Pada dasarnya kami akan memotong anggaran. Saya akan batasin anggaran-anggaran yang baru. Jadi, jangan diajukan lagi. Menteri-menteri kan ngajuin terus tuh beberapa puluh triliun. Itu kami batasin," ujarnya. (DDTCNews)
Kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran di setiap kementerian/lembaga dan pemberlakuan work from home (WFH) massal pasca-Lebaran dikhawatirkan akan menekan penerimaan pajak.
Langkah itu justru dinilai akan makin memperjelas sinyal kontraksi konsumsi rumah tangga yang sudah terasa selama Lebaran 2026 ini.
"Pajak itu berakar dari aktivitas ekonomi. Ketika pemerintah menekan pengeluaran, pendapatan nasional akan terpengaruh melaluk efek pengganda (multiplier effect)," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rachmat kepada Kontan. (Kontan)
Ditjen Pajak (DJP) melalui laman resminya menyediakan template XML Daftar Rekap Kendaraan Bermotor (DRKB).
DRKB menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kewajiban ini berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor, selain kendaraan bermotor bekas.
“Dokumen Lampiran SPT Masa PPN bagi PKP: ... Kelengkapan SPT berupa dokumen Daftar Rincian Penyerahan Kendaraan Bermotor. Dapat diisi untuk PKP yang usaha pokoknya melakukan penyerahan kendaraan bermotor selain kendaraan bermotor bekas,” bunyi penjelasan dalam Lampiran PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)
Pemerintah akan dapat memberikan pinjaman daerah untuk mendanai pembangunan infrastruktur milik pemda yang sesuai dengan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional (KFN). Tujuannya, untuk mencapai target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Pinjaman daerah dapat bersumber dari dana Lembaga Keuangan Bank (LKB) atau perbankan, serta Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Nanti, LKB dan LKBB yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk menyalurkan pinjaman daerah akan ditetapkan melalui keputusan menteri keuangan.
"Pemberian Pinjaman Daerah dapat bersumber dari dana LKB atau LKBB yang mendapatkan penugasan dari pemerintah," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 11/2026. (DDTCNews) (sap)
