KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 05 Mei 2024 | 13.00 WIB
Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan sisa hasil usaha (SHU) yang diterima pegawai koperasi merupakan objek pajak penghasilan jika pegawai bersangkutan bukan merupakan anggota koperasi.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh, SHU yang diterima anggota dari koperasi, CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, bukan objek PPh.

“Apabila SHU diterima atau diperoleh oleh pegawai (bukan anggota dari koperasi) maka tidak termasuk [dikecualiakan dari objek pajak penghasilan],” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (5/5/2024).

Namun, apabila SHU diterima oleh anggota koperasi maka tidak dilakukan pemotongan/penyetoran PPh final atas dividen yang diterima/diperoleh orang pribadi karena tidak termasuk objek PPh seperti dijelaskan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. 

Sebagai informasi, untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut.

Oleh karena itu, bagian laba atau SHU yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.

Selain SHU koperasi, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana diatur dalam UU PPh di antaranya pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa.

Lalu, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai, juga dikecualikan dari objek PPh. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.