SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Muhamad Wildan
Minggu, 28 April 2024 | 14.30 WIB
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan melaksanakan penilaian mandiri terhadap kesesuaian kebijakan nasional dengan standar Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Langkah ini diambil sebagai tidak lanjut atas terbitnya accession roadmap.

Menko Perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Timnas OECD Airlangga Hartarto mengatakan proses aksesi Indonesia sebagai anggota OECD merupakan bagian dari upaya reformasi struktural berkelanjutan.

"Indonesia bertekad untuk memperdalam integrasi dan membuka jalan transformatif menuju pertumbuhan dan ketahanan untuk seluruhnya," katanya, dikutip Minggu (28/4/2024).

Dengan referensi kebijakan dan standar yang luas dari OECD, proses aksesi Indonesia diharapkan mampu mendukung reformasi struktural yang berkelanjutan di Indonesia. Tak hanya itu, proses aksesi juga diharapkan bisa mendukung penyempurnaan kebijakan dan regulasi.

Penyesuaian standar dan kebijakan tersebut diyakini akan meningkatkan kepercayaan (trust) global; meningkatkan perdagangan dan investasi; membuka akses pasar bagi ekspor dalam negeri; serta meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, dan infrastruktur.

Sebagai informasi, Timnas OECD telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17/2024. Keppres ditetapkan pada 22 April 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Terdapat empat tugas yang akan dilakukan oleh Timnas OECD. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya.

Ketiga, mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.

Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait dengan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.