ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 April 2024 | 14.30 WIB
Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Seorang penambang tradisional mengeluarkan material (batu rep) yang mengandung emas dari dalam lubang di Pertambangan Rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sabtu (3/2/2024).  ANTARA FOTO/Andri Saputra/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam pengajuan izin pertambangan rakyat (IPR), ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh perorangan atau koperasi. Salah satunya adalah surat keterangan fiskal (SKF) yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Persyaratan pengajuan izin pertambangan rakyat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021. Sejak 2021, pengajuan IPR sudah bisa dilakukan melalui sistem online single submission (OSS). 

"IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun," bunyi Pasal 64 PP 96/2021, dikutip pada Selasa (9/4/2024). 

SKF sendiri diajukan kepada Ditjen Pajak (DJP). Wajib pajak yang bisa mengajukan SKF adalah wajib pajak pusat. 

Guna dapat memperoleh SKF, ada 3 ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak pusat. Pertama, telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir untuk wajib pajak pusat dan/atau wajib pajak cabang apabila ada.

Kedua, tidak mempunyai Utang Pajak di KPP tempat wajib pajak pusat maupun wajib pajak cabang terdaftar. Kendati mempunyai utang pajak, keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur.

Ketiga, tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Adapun SKF yang telah terbit berlaku untuk 1 bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. Dalam hal wajib pajak pusat mempunyai cabang, SKF tersebut berlaku juga untuk wajib pajak cabang. Ketentuan lebih lanjut mengenai SKF dapat disimak dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.