ADMINISTRASI PAJAK

Muncul Notifikasi ‘Data Not Found’ Saat Ajukan SKF? Begini Solusinya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 02 Juli 2026 | 19.30 WIB
Muncul Notifikasi ‘Data Not Found’ Saat Ajukan SKF? Begini Solusinya
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak instansi pemerintah yang mendapatkan notifikasi "Data Not Found. Untuk jenis layanan ini, wajib pajak badan pemerintah wajib memilih peran permintaan sebagai wakil" saat mengajukan surat keterangan fiskal perlu memastikan penunjukan wakil telah dilakukan dengan benar di Coretax DJP.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan permohonan surat keterangan fiskal (SKF) untuk wajib pajak badan maupun instansi pemerintah harus diajukan menggunakan peran sebagai wakil atau PIC perusahaan.

"Pastikan WP badan/instansi pemerintah sudah memilih peran atau menunjuk wakil wajib pajak untuk menjadi PIC atau wakil perusahaan sebelum mengajukan permohonan tersebut," sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (2/7/2026).

Setelah penunjukan dilakukan, wajib pajak perlu login menggunakan akun PIC, kemudian memilih fitur impersonate ke akun perusahaan sebelum mengajukan permohonan.

Pada saat mengisi permohonan layanan administrasi, wajib pajak juga harus melakukan pencarian Nomor Penunjukan dari wakil atau kuasa melalui ikon pencarian yang tersedia.

Pencarian dapat dilakukan menggunakan salah satu parameter, yakni nomor penunjukan, NPWP wajib pajak, atau NPWP/NIK wakil atau kuasa.

Apabila tahapan tersebut belum dilakukan, sistem berpotensi menampilkan notifikasi bahwa data tidak ditemukan saat permohonan SKF diajukan.

Sebagai informasi, beberapa jenis fasilitas pajak mensyaratkan SKF untuk dapat memanfaatkannya. Fasilitas pajak tersebut di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pengurangan PPh badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Tidak hanya untuk permohonan fasilitas pajak, SKF diperlukan guna memperoleh layanan publik tertentu. Dokumen ini juga dibutuhkan oleh wajib pajak yang akan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.

Selain itu, wajib pajak yang akan mencalonkan diri sebagai pejabat publik seperti calon bupati atau wali kota juga membutuhkan SKF. Seiring dengan berlakunya sistem pajak terbaru, pengajuan SKF sudah bisa dilakukan melalui Coretax DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.