KEBIJAKAN PAJAK

WP Pakai NPPN, Beban Gaji Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Redaksi DDTCNews
Minggu, 31 Maret 2024 | 13.30 WIB
WP Pakai NPPN, Beban Gaji Tak Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha tidak dapat memasukkan beban gaji sebagai pengurang penghasilan bruto jika memilih menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial terkait dengan NPPN dan beban gaji. Kring Pajak menegaskan wajib pajak yang menggunakan NPPN (pencatatan) maka beban gaji tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

“Jika memilih pembukuan, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto disesuaikan dengan Pasal 6 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, salah satunya ialah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, misalnya gaji,” jelas Kring Pajak, Minggu (31/3/2024).

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi yang tidak berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM sesungguhnya masih memiliki kesempatan untuk menghitung pajak menggunakan NPPN.

NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto. NPPN dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

"Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN…wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perdirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan sesuai dengan jangka waktu dianggap disetujui kecuali bila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN dalam menentukan penghasilan netonya.

Bila wajib pajak orang pribadi tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai dengan jangka waktu, wajib pajak bakal dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Implikasinya, bila terlanjur dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan maka wajib pajak orang pribadi kehilangan hak untuk memanfaatkan NPPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.