Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak mengingatkan bahwa aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak bisa lagi dilakukan secara online dan hanya bisa diajukan secara langsung oleh orang pribadi ke kantor pajak terdekat.
Bagi yang ingin mengajukan EFIN ke kantor pajak, orang pribadi bersangkutan harus membawa KTP dan NPWP. Selain itu, pemohon aktivasi EFIN juga harus menyiapkan email aktif karena kode EFIN akan diberikan melalui email.
Bagi orang pribadi dapat mengajukan aktivasi EFIN ke KPP mana saja dengan membawa KTP dan NPWP serta menyiapkan email aktif. Formulir permohonan tersedia di KPP terdekat,” sebut Kring Pajak di media sosial, Kamis (28/3/2024).
Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
Sebagai nomor identifikasi, EFIN menjadi kunci agar wajib pajak dapat memanfaatkan fitur yang disediakan DJP Online, termasuk e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan.
Wajib pajak yang belum pernah mengurus EFIN maka perlu mengajukan permohonan aktivasi EFIN terlebih dahulu. Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, dapat memanfaatkan layanan informasi melalui saluran yang disediakan DJP.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang lupa EFIN maka dapat mengajukan permohonan lupa EFIN. Permohonan tersebut dapat dilakukan secara online melalui sejumlah saluran, yaitu: telepon 1500200; live chat di laman pajak.go.id; aplikasi M-Pajak; dan email [email protected].
Layanan lupa EFIN melalui email merupakan pengganti dari layanan yang sebelumnya diberikan melalui X atau twitter. Selain itu, layanan lupa EFIN juga dapat diajukan secara langsung dengan mendatangi KPP/KP2KP terdekat. (rig)