Aplikasi M-Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Pengajuan kembali EFIN (electronic filing identification number) bisa dilakukan lewat aplikasi M-Pajak. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu repot meminta EFIN ke kantor pajak.
EFIN ini dibutuhkan bagi wajib pajak apabila ingin mengubah password DJP Online. Tidak jarang, wajib pajak lupa password DJP Online saat ingin melaporkan SPT Tahunan. Sayangnya, perubahan password membutuhkan EFIN.
"Mau lapor SPT Tahunan tapi lupa password dan lupa EFIN? Wajib pajak bisa cek EFIN secara online melalui M-Pajak," sebut Ditjen Pajak (DJP) dalam konten layanan masyarakat di media sosial, dikutip pada Selasa (30/1/2024).
Caranya, pertama, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi M-Pajak di Appstore atau Playstore. Jika sudah diunduh, buka aplikasi M-Pajak dan klik pilihan EFIN di bagian pojok kanan bawah tampilan layar.
Kemudian, isi NPWP dan NIK lalu klik Selanjutnya. Lalu, isi seluruh kolom data pribadi mencakup nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat, RT/RW, nama kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten.
Selanjutnya, lakukan swafoto dan pastikan wajah wajib pajak berada di dalam lingkaran foto. Pada menu konfirmasi, pastikan data yang terisi sudah benar. Jika sudah sesuai, klik Selanjutnya.
Jika muncul pertanyaan 'Apakah Anda yakin data Anda sudah sesuai dengan KTP dan akan dikirimkan untuk pengajuan Lupa EFIN?' pilih Ya.
Lalu, masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS, pastikan ada pulsa minimal Rp500.
"Cek email karena EFIN kamu telah dikirim," sebut DJP. (sap)