Ketua MPR Bambang Soesatyo. (foto: situs web MPR)
JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan wajib pajak untuk patuh melaksanakan kewajibannya.
Bambang mengatakan patuh pajak merupakan bentuk partisipasi wajib pajak untuk pembangunan. Misal, dalam periode penyampaian SPT Tahunan, dia menyarankan wajib pajak segera membayar dan melaporkan pajaknya.
"Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kita bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional, tetapi juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh," katanya, dikutip pada Rabu (27/3/2024).
Bambang menuturkan pelaksanaan pembangunan negara membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat. Setiap rupiah yang dibayarkan dalam bentuk pajak juga pada akhirnya bakal berdampak pada pembangunan.
Dia menyatakan telah melaksanakan kewajibannya untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi 2023. SPT Tahunan ini disampaikan melalui e-filing sehingga tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.
Bambang menyampaikan SPT Tahunan dari kantornya dengan didampingi Direktur P2Humas DJP Dwi Astuti, Kasubdit Kerja Sama Kemitraan DJP Natalius, serta Kepala KPP Pratama Jakarta Duren Sawit Amty Nurhayati.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
DJP membuka saluran penyampaian SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
"Tidak ada kata susah untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini. DJP telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online melalui aplikasi e-filing," ujarnya.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)