Ilustrasi. Salah satu sudut layanan mandiri di KPP Pratama Gambir III.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman mengenai jam layanan selama Ramadan 1445 Hijriah.
Penguman tersebut disampaikan melalui PENG-7/PJ.09/2024 yang ditetapkan pada 13 Maret 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
“Sehubungan dengan bulan Ramadan 1445 Hijriah, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.1/2024 … , disampaikan hal sebagai berikut,” bunyi penggalan PENG-7/PJ.09/2024, dikutip pada Jumat (15/3/2024).
Ada 2 poin informasi yang disampaikan melalui pengumuman tersebut. Pertama, jam pelayanan pada kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) selama Ramadan 1445 Hijriah adalah pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Rentang waktu tersebut juga berlaku atas pelayanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP).
Kedua, pelayanan tetap diberikan pada jam istirahat (termasuk hari Jumat). Seperti diberitakan sebelumnya, pelayanan khusus Kring Pajak berlaku sampai dengan pukul 15.00 WIB (bukan menggunakan patokan waktu setempat).
Seperti diketahui, dalam musim pelaporan SPT Tahunan PPh saat ini, wajib pajak biasanya mengakses pelayanan yang berkaitan dengan asistensi pelaporan. Ada pula pelayanan terkait dengan aktivasi dan lupa electronic filing identification number (EFIN).
Khusus untuk lupa EFIN wajib pajak orang pribadi, DJP belum lama ini juga membuka pelayanan melalui email [email protected]. Simak pula ‘Layanan Lupa EFIN Lewat Email, Pastikan Ini Agar Tidak Ditolak’. (kaw)