PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan Mengabulkan Masih Terbanyak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Maret 2024 | 16.15 WIB
Sengketa di Pengadilan Pajak, Putusan Mengabulkan Masih Terbanyak

Data statistik penyelesaian sengketa yang dipublikasikan Sekretariat Pengadilan Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak merilis statistik terbaru mengenai penyelesaian sengketa pajak pada 2019 hingga 2023.

Dalam laman resminya, Sekretariat Pengadilan Pajak memaparkan data penyelesaian sengketa pada 2019—2023 yang telah menghasilkan sebanyak 65.092 hasil putusan. Terjadi peningkatan jumlah putusan pada 2023.

“Hasil putusan pada tahun 2023 [sebanyak] 16.278,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam statistik tersebut, dikutip pada Rabu (13/3/2023).

Jumlah putusan pada 2022 tersebut mengalami peningkatan sekitar 4,6% dari kinerja pada tahun sebelumnya sebanyak 15.561. Persentase itu melambat dibandingkan performa tahun sebelumnya sebesar 20,1%. Namun, Kinerja itu melanjutkan tren peningkatan jumlah hasil putusan sejak 2019.

Dari 16.278 putusan pada 2023, hasil putusan mengabulkan seluruhnya permohonan banding atau gugatan tercatat paling banyak. Jumlahnya sebanyak 7.399 putusan atau sekitar 45,5% dari total putusan. Jumlah tersebut juga naik sekitar 16,1% dari tahun sebelumnya sebanyak 6.374 putusan.

Kemudian, hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan tercatat sebanyak 4.574 atau 28,1% dari total. Meskipun menempati posisi kedua terbanyak, hasil putusan menolak permohonan banding atau gugatan pada 2023 tercatat turun 1,3% dari kinerja tahun sebelumnya 4.634 putusan.

Selanjutnya, hasil putusan mengabulkan sebagian permohonan banding atau gugatan tercatat sebanyak 2.769 atau sekitar 17,0% dari total putusan. Meskipun menempati posisi ketiga terbanyak, hasil putusan mengabulkan sebagian itu tercatat turun 7,8% dari kinerja pada 2022 sebanyak 3.004 putusan.

Adapun hasil lainnya adalah permohonan banding atau gugatan tidak dapat diterima sebanyak 1.174 (naik 22,4%), pencabutan dan penetapan sebanyak 339 (turun 33,1%), pembatalan permohonan banding atau gugatan sebanyak 21 (turun 74,4%), serta penambahan pajak yang harus dibayar sebanyak 2 putusan (naik 100%). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.