Slide paparan dari Sekretariat Pengadilan Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ketentuan jadwal pengajuan perpanjangan izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak berubah seiring dengan diterapkannya Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2024.
Plt Kasubbag Informasi dan Publikasi Sekretariat Pengadilan Pajak Akmal Yuniar Suprobo menyebut permohonan perpanjangan izin kuasa hukum baru dapat diajukan melalui IKH Online paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku izin habis.
"Kondisi saat ini, perpanjangan izin kuasa hukum dilakukan paling lambat 30 hari. Nanti, berdasarkan PER-1/PP/2024, perpanjangan izin dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku izin habis," katanya, Rabu (6/3/2024).
Contoh, masa berlaku izin kuasa hukum milik Tuan A dinyatakan habis pada 2 April 2024. Untuk memperpanjang masa berlaku izin kuasa hukum itu, permohonan perpanjangan baru bisa diajukan oleh Tuan A pada 3 Maret 2024.
"Kalau sebelumnya kan paling lambat 30 hari sebelumnya, sekarang paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku habis. Jadi, misal 2 April, diajukan paling cepat 3 Maret. Kalau diajukan tanggal 1 April juga bisa," ujar Akmal.
Sementara itu, dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan untuk memperpanjang izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak antara lain daftar riwayat hidup, bukti tanda terima penyampaian SPT, SKCK, pas foto, dan surat pernyataan bahwa data yang disampaikan sudah benar.
Nanti, kuasa hukum tidak perlu lagi melampirkan KTP dan NPWP sebagaimana diatur dalam PER-01/PP/2018 ketika melakukan perpanjangan izin lewat IKH Online.
"KTP dan NPWP tidak kami minta lagi karena sudah terekam dalam sistem kami," tutur Akmal.
Sebagai informasi, IKH Online mulai digunakan pada 12 April 2024 sesuai dengan PER-1/PP/2024. Saat PER-1/PP/2024 berlaku, PER-1/PP/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)