Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin mengganti kata sandi atau reset password akun DJP Online bisa menggunakan email lain.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku terkendala saat reset password lantaran kata sandi terbaru dari DJP tidak masuk ke inbox email-nya. Kring Pajak lantas menyarankan untuk menggunakan email lain.
“Silakan ulangi kembali untuk reset kata sandi dan centang opsi lupa email?. Lalu, tuliskan email aktif yang digunakan, seharusnya link-nya akan masuk ke email,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (1/3/2024).
Kring Pajak juga mengimbau wajib pajak untuk memastikan kembali penulisan email dengan benar dan mengecek folder lain di email-nya.
Pada halaman Permohonan Ubah Kata Sandi di DJP Online, otoritas juga membeberkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan wajib pajak. Pertama, pastikan wajib pajak masih menyimpan electronic filling identification number (EFIN).
Kedua, jika wajib pajak lupa atau tidak menyimpan EFIN dapat menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri, melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman www.pajak.go.id, atau saluran lainnya.
Ketiga, wajib pajak dapat mengubah email untuk menerima kata sandi baru, jika menghendakinya dengan memilih YA pada pilihan Lupa Email?.
Keempat, jika wajib pajak mengubah email maka kata sandi akan dikirimkan ke email yang baru tersebut. Selanjutnya, email tersebut akan digunakan oleh sistem untuk mengirimkan pesan kepada wajib pajak. (rig)