Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meringankan syarat golden visa bagi investor luar negeri yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan kepada investor yang menanamkan modal senilai US$5 juta di IKN. Sebelumnya, golden visa dengan masa tinggal 5 tahun diberikan apabila investor menanamkan modal senilai US$25 juta atau lebih.
"Untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dikutip pada Minggu (11/2/2024).
Tak hanya itu, lanjut Silmy, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak usaha di IKN juga dikecualikan dari syarat turnover pada perusahaan induknya. Syarat ini tetap berlaku bagi perusahaan asing yang membuka cabang atau anak usaha di luar IKN.
Pengajuan visa berindeks E28F bagi investor yang menanamkan modal di IKN tersebut dilakukan secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5 juta, atau paling sedikit US$10 juta
Silmy menuturkan kemudahan pemberian golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen dari Ditjen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
"Kami harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," tuturnya. (rig)