KEBIJAKAN KEPABEANAN

Menyambi Bisnis Jastip? DJBC Ingatkan Lagi Soal Ketentuan Impornya

Dian Kurniati
Minggu, 28 Januari 2024 | 09.30 WIB
Menyambi Bisnis Jastip? DJBC Ingatkan Lagi Soal Ketentuan Impornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat terkait dengan ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi ketika menjalankan usaha jasa titipan (jastip) sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017.

DJBC menjelaskan barang yang diimpor memakai skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang nonpersonal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang.

"Buat kamu yang berencana buat pergi ke luar negeri dan nyambi buka jastip, jangan lupa buat cek tarif bea masuk, pajak impornya, dan ketentuan larangan/pembatasannya ya!" bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

DJBC menjelaskan jastip biasanya mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain.

Pelaku jastip pun harus memahami barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Melalui PMK 203/2017, pemerintah telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang khusus untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan PDRI yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Untuk barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk barang jastip karena tergolong nonpersonal use. Setiap barang bawaan penumpang, baik kategori personal use maupun nonpersonal use juga harus diberitahukan melalui customs declaration.

"Siapin invoice, bukti pembayaran, dan bukti pendukung lainnya biar mempermudah petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan kamu setibanya di Indonesia," bunyi penjelasan DJBC.

DJBC menjelaskan ketentuan impor barang jastip tersebut di tengah ramainya pembahasan mengenai bisnis jastip di media sosial X. Pembahasan ini bermula dari pertanyaan Youtuber Ridwan Hanif mengenai keuntungan yang diperoleh pelaku bisnis jastip, mengingat ongkos perjalanannya ke luar negeri juga mahal.

Cuitan tersebut pun mendapat ratusan komentar mengenai dari warganet. Beberapa di antaranya bahkan bercerita pengalamannya meraup untung dari melakukan bisnis jastip. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.