Ilustrasi. Menu Bukti Potong dalam aplikasi e-bupot 21/26.
JAKARTA, DDTCNews – Pembuatan bukti pemotongan (bupot) melalui e-bupot 21/26 dapat dilakukan dengan 2 metode.
Dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan pembuatan bupot dapat dilakukan melalui metode key-in dan impor data excel. Namun, sebelum perekaman bupot, DJP meminta agar pengguna sudah melakukan pengaturan nama dan jabatan penandatangan.
“Sebelum melakukan perekaman bukti potong, pastikan wajib pajak telah mengatur nama dan jabatan penandatangan di menu pengaturan,” tulis DJP, dikutip pada Selasa (23/1/2024).
Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-in mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan dibuat. DJP menjelaskan pengguna dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bukti potong yang dibuat.
“Melalui metode ini [key-in], pengguna dapat melihat lebih detail dan teliti atas setiap bukti potong yang dibuat sebelum disimpan dan diterbitkan,” tulis DJP.
Sementara itu, dengan metode impor data excel, pengguna tidak perlu merekam bukti potong secara manual satu demi satu. Namun demikian, pengguna harus terlebih dahulu menggunduh template yang sudah disediakan DJP.
“Sebelum melakukan impor data, pengguna harus mengunduh terlebih dahulu template impor excel yang failnya sudah disediakan oleh Direktorat jenderal Pajak,” imbuh otoritas.
Adapun pembuatan bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, baik melalui key-in atau impor data excel, bisa dilakukan lewat menu Bukti Potong dalam aplikasi e-bupot 21/26. Simak pula ‘Cara Aktivasi dan Akses e-Bupot 21/26 di DJP Online’. (kaw)