SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Dian Kurniati
Kamis, 18 Januari 2024 | 14.30 WIB
KPK Klaim Selamatkan Keuangan Daerah hingga 36,37 Triliun pada 2023

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan paparan terkait dengan penyelamatan keuangan daerah.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menyelamatkan potensi keuangan daerah hingga Rp36,37 triliun sepanjang 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK turut berkontribusi dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, KPK juga berupaya memperkuat peran koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di daerah.

"KPK bersama pemda, kejaksaan, BPN, serta stakeholder terkait lainnya melakukan penyelamatan keuangan daerah yang berasal dari penertiban dan penyelamatan barang milik daerah serta penagihan tunggakan pajak daerah," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).

Alexander menegaskan KPK memberikan perhatian besar terhadap aktivitas ekonomi yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum. Misal, di sektor sumber daya alam, KPK mengamati banyak aktivitas pertambahan yang beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin juga tidak memberikan kontribusi apapun kepada keuangan daerah, terutama melalui pembayaran pajak.

"Ini sebetulnya sudah masuk korupsi karena ada unsur kerugian negara dan pasti ada pelanggaran hukum. Tidak punya izin tetapi bisa atau dibiarkan beroperasi dan kemudian menimbulkan kerugian negara," ujarnya.

Dia menjelaskan KPK terus berupaya membantu pemda mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Salah satunya ialah dengan memberikan bantuan penagihan tunggakan pajak.

KPK juga melakukan pemantauan atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada Kemendagri. Dalam hal ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah diminta menyampaikan surat edaran kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak terhadap aktivitas penambahan mineral bukan logam dan batuan.

Selain itu, kepala daerah juga didorong melakukan penertiban pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.