Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia menilai pemberian insentif pajak akan membuat eksportir makin tertarik menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan insentif pajak penghasilan (PPh) nantinya akan diberikan tidak hanya atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada deposito, tetapi juga instrumen moneter/keuangan lainnya. Dia berharap RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu akan segera terbit.
"Intinya nanti pasti pajaknya lebih menarik dan juga ada produk-produknya tidak hanya deposito," katanya, dikutip pada Kamis (18/1/2024).
Destry mengatakan RPP perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu masih terus digodok. Menurutnya, ada tim khusus DHE SDA yang merumuskan RPP tersebut, sebelum nantinya diteken oleh Presiden Joko Widodo.
PP 36/2023 mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
Sebagai implementasi PP 36/2023, BI telah menetapkan 7 jenis instrumen yang dapat digunakan untuk menempatkan DHE SDA dan pemanfaatan atas penempatan DHE SDA, yakni rekening khusus DHE SDA, deposito valas bank, serta term deposit valas DHE SDA.
Setelahnya, ada promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah-bank, serta swap valas bank-BI.
Misalnya pada instrumen term deposit valas DHE SDA, dia menyebut transaksinya sejauh ini stabil di level US$2,2 miliar dengan tenor penempatan DHE selama 3 bulan. Perusahaan yang menempatkan DHE SDA di instrumen tersebut tercatat 156 perusahaan.
PP 36/2023 pun turut mengatur pemberian insentif agar eksportir tetap untung ketika memarkirkan DHE SDA di dalam negeri. Selama ini, pemberian insentif pajak atas penempatan DHE SDA di dalam negeri baru diatur dalam PP 123/2015, yakni apabila ditempatkan dalam instrumen deposito.
PP 123/2015 menyatakan tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20%. Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya sebesar 10% apabila ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan, 7,5% untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, 5% untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.
Pada akhir tahun lalu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyatakan penerbitan RPP akan mengakomodasi insentif PPh atas penghasilan dari berbagai instrumen penempatan DHE SDA lainnya. Menurutnya, RPP mengenai perlakuan PPh atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu masih dalam tahap harmonisasi. (sap)