KINERJA 2023

Pemungutan PPN Produk Digital PMSE Naik

Muhamad Wildan
Jumat, 05 Januari 2024 | 11.13 WIB
Pemungutan PPN Produk Digital PMSE Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada 2023 senilai Rp6,76 triliun.

Realisasi itu naik 22,6% dibandingkan dengan kinerja pada tahun sebelumnya yang tercatat senilai Rp5,51 triliun. Secara kumulatif sejak 2020, PPN produk digital dalam PMSE yang dikumpulkan pemerintah sudah mencapai Rp16,9 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp6,76 triliun setoran tahun 2023," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan dirjen pajak sudah menunjuk 163 pelaku usaha sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE. DJP tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru pada Desember 2023.

“Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte. Ltd.,” ujar Dwi.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN. Adapun bukti pungut PPN itu dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN antara lain nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.