SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk

Muhamad Wildan
Kamis, 4 Januari 2024 | 11.13 WIB
Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP, Perguruan Tinggi Belum Ditunjuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Secara ketentuan, yakni PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, pengakuan ijazah menjadi salah satu mekanisme yang bisa ditempuh orang perorangan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak.

Orang perseorangan dengan ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Namun, hingga saat ini, belum ada penetapan perguruan tinggi tersebut.

“Saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui,” tulis Komite Pelaksana PPSKP dalam dokumen yang diunggah pada laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, dikutip pada Kamis (4/1/2023).

Dimintai keterangan, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan otoritas berencana untuk terlebih dahulu membahas kurikulum perpajakan bersama pihak perguruan tinggi. Setelah pembahasan tersebut, mekanisme sertifikasi konsultan pajak lewat pengakuan ijazah baru bisa diterapkan.

“Kita mau lihat dengan mereka kampus-kampus. Kita harapkan ada sinergi dari sisi materinya. Itu tadi, kita belum bicara penyetaraannya, paling tidak kita bahas substansi dan kurikulum dulu," ungkap Heru. Simak pula ‘Nanti Lulusan S-1/D-4 Bisa Dapat Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP’.

Perlu Penyampaian Permohonan

Adapun sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, untuk mendapatkan sertifikat konsultan pajak tingkat A, orang perseorangan yang memiliki ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan harus menyampaikan permohonan tertulis kepada PPSKP.

Permohonan tersebut harus dilampiri dengan fotokopi ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan yang telah dilegalisasi. Jika permohonan tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.

Karena hingga saat ini belum ada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh PPSKP, perolehan sertifikat konsultan pajak melalui mekanisme pengakuan ijazah belum terealisasi. Orang perorangan hanya bisa memperoleh sertifikat konsultan pajak lewat ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP). Simak ‘Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.