SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Desember 2023 | 18:26 WIB
Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sertifikasi konsultan pajak dapat diperoleh melalui 3 mekanisme.

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengatakan ketiga mekanisme itu adalah pengakuan ijazah, ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), serta penyetaraan pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP).

“Sertifikat konsultan pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak. Sertifikat konsultan pajak menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktik sebagai konsultan pajak,” tulis KP3SKP dalam dokumen yang diunggah pada laman Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu.

Baca Juga:
Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Pengakuan ijazah merupakan mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan memiliki ijazah S-1 atau D-4 program studi perpajakan yang perguruan tingginya ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Terkait dengan mekanisme pengakuan ijazah ini, KP3SKP mengatakan hingga saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui.

Kemudian, USKP adalah mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak melalui ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak dengan memenuhi persyaratan tertentu. Simak pula ‘Kapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C Digelar?’.

Baca Juga:
Peraturan Baru Dirjen Pajak, Daftar Lembaga Penerima Zakat Diperbarui

Selanjutnya, penyetaraan pensiunan pegawai DJP adalah mekanisme perolehan sertifikat konsultan pajak bagi pensiunan pegawai DJP dengan mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi yang mekanisme kegiatannya ditentukan oleh PPSKP.

“Saat ini mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai DJP masih dalam tahap proses persiapan oleh PPSKP. Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman kp3skp.or.id,” jelas KP3SKP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai