SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Nanti Lulusan S-1/D-4 Bisa Dapat Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Januari 2024 | 19:44 WIB
Nanti Lulusan S-1/D-4 Bisa Dapat Sertifikat Konsultan Pajak Tanpa USKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membuka ruang bagi pemilik ijazah S-1 atau D-4 program studi (prodi) perpajakan untuk langsung memperoleh sertifikat konsultan pajak tanpa perlu USKP.

Pemberian sertifikat tanpa melalui ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) dilakukan melalui pengakuan ijazah. Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi pun mengatakan mekanisme pengakuan ijazah ini sedang dibicarakan Kemenkeu bersama pihak universitas.

“Kita ingin meng-encourage untuk bisa mengedukasi. Kita mau lihat dengan mereka, kampus-kampus. Kita harapkan nanti ada sinergi dari sisi materinya," ujar Heru, Selasa (2/1/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Menurut Heru, kurikulum perpajakan di universitas perlu terus dikembangkan. Hal ini dilakukan agar lulusan S-1 dan D-4 prodi perpajakan mampu memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak yang membutuhkan.

“Kita sinergi dari sisi materinya. Kita belum bicara penyetaraannya, paling tidak kita bahas substansi dan kurikulum dulu," ujar Heru.

Seperti diketahui, seseorang yang memiliki ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan sesungguhnya berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Hal ini telah diatur dalam Pasal 10 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Orang perseorangan langsung memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A sepanjang ijazah S-1 atau D-4 prodi perpajakan diterbitkan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP).

Namun, hingga saat ini PPSKP masih belum memberikan pengakuan terhadap perguruan tinggi tertentu. "Saat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui," tulis PPPK dalam keterangan resminya.

Dengan demikian, untuk saat ini, lulusan S-1 atau D-4 prodi perpajakan tetap harus mengikuti USKP secara berjenjang untuk memperoleh sertifikasi tingkat A, B, dan C. Simak ‘Ada 3 Mekanisme Sertifikasi Konsultan Pajak’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan