PEMILU 2024

Ditagih Soal Tukin Pegawai KPU, Presiden Jokowi Bilang Begini

Dian Kurniati
Minggu, 31 Desember 2023 | 10.30 WIB
Ditagih Soal Tukin Pegawai KPU, Presiden Jokowi Bilang Begini

Presiden Joko Widodo menunjukkan buah naga yang diberikan oleh warga penerima manfaat Program Tanah Objek Reforma Agraria Perhutanan Sosial (TORA-PS) dalam acara bertajuk Matur Nuwun Pak Jokowi di Ruang Terbuka Hijau Maron, Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/tom.

 

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan segera merilis peraturan mengenai tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jokowi mengatakan peraturan mengenai tukin pegawai KPU masih dalam proses penyusunan. Dia pun berjanji segera menandatangani peraturan tersebut pada Januari 2024.

"Saya belum bisa menjawab pada pagi hari ini, tetapi saya akan berusaha agar di bulan Januari bisa selesai," katanya dalam Rapat konsolnas Kesiapan Pemilu 2024, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Jokowi menuturkan dirinya menerima pertanyaan mengenai tukin pegawai KPU dari Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat tiba di Rapat konsolnas Kesiapan Pemilu 2024. Pemberian tukin kepada aparatur negara biasanya dilakukan dengan payung hukum peraturan presiden (perpres).

Dia menjelaskan telah mengonfirmasi perkembangan penyusunan perpres mengenai tukin pegawai KPU kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Hasilnya, draf peraturan tersebut masih berada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Apabila draf perpres tersebut sudah diserahkan kepada Kemensetneg, presiden berjanji akan segera menandatanganinya.

"Urusan-urusan sensitif seperti ini jangan sampai mengganggu tahapan pemilu," ujar Jokowi.

Sebagai informasi, pemberian tukin pegawai di lingkungan Setjen KPU saat ini telah diatur dalam Perpres 126/2017.

Di sisi lain, Jokowi meminta KPU memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu 2024. Menurutnya, pemilu 2024 tergolong kompleks karena dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD RI.

Menurutnya, netralitas KPU akan menentukan kepercayaan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, pelaksanaan pemilu yang tidak baik juga dapat berdampak buruk terhadap kondusivitas negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.