Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar konsultasi publik atas rancangan peraturan pelaksana dari UU 21/2023 s.t.d.d UU 3/2022 tentang IKN.
Dalam keterangan resminya, Otorita IKN menjelaskan terdapat 4 peraturan presiden (perpres) dan 2 peraturan pemerintah (PP) yang harus disesuaikan dengan UU IKN. Adapun Otorita IKN juga tengah menyiapkan perpres khusus tentang pemindahan ASN ke IKN.
"Masyarakat luas dapat terlibat dalam proses penyempurnaan atas peraturan perubahan dan rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN melalui pranala di bawah. Masukan terhadap peraturan pelaksanaan UU IKN dibuka hingga 22 Januari 2024," sebut Otorita IKN, dikutip pada Kamis (28/12/2023).
Draf rancangan perpres dan PP dapat diakses pada laman https://ikn.go.id/DrafRPPRPerpresUUIKN. Sementara itu, masyarakat dapat menyampaikan masukan lewat https://www.ikn.go.id/masukan-rpp-rperpres-uuikn.
"Partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan partisipasi yang bermakna," tulis Otorita IKN.
Sebagai informasi, ketentuan partisipasi masyarakat secara bermakna atau meaningful participation telah dimuat dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
Agar meaningful participation terpenuhi, terdapat 3 hak masyarakat yang harus dipenuhi dalam proses penyusunan peraturan perundangan-undangan yakni hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Guna mempermudah masyarakat memberikan masukan, setiap naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki kepentingan atas regulasi tersebut.
Hasil konsultasi publik menjadi bahan pertimbangn dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan. (rig)