PERMENDAG 36/2023

Permendag 36/2023 Diterapkan, DJBC: Prosedur Kepabeanan Tidak Berubah

Dian Kurniati
Rabu, 20 Desember 2023 | 17.30 WIB
Permendag 36/2023 Diterapkan, DJBC: Prosedur Kepabeanan Tidak Berubah

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan implementasi Permendag 36/2023 tidak akan mengubah prosedur dari sisi kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan prosedur impor akan dilaksanakan berdasarkan PMK 185/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor dan PMK 190/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

"Hal yang existing adalah setiap importasi akan selalu dilakukan penelitian terkait dengan pemenuhan persetujuan impor jika barang-barang tersebut memang terkena ketentuan lartas," katanya dalam sosialisasi Permendag 36/2023, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Chotibul menyebut pengawasan tata niaga impor terbagi dalam border dan post-border. Pengawasan border dilaksanakan DJBC, sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

Permendag 36/2023 juga mengatur pengetatan impor atas sejumlah komoditas. Nanti, pengawasannya dikembalikan dari post-border ke border. Atas impor barang itu, pengawasannya akan dilaksanakan oleh DJBC.

Pada prosesnya, pemberitahuan impor barang (PIB) harus diajukan ke sistem komputer pelayanan DJBC. Setelah itu, akan diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Pada tahap ini, bakal diperiksa masuk atau tidaknya barang tersebut ke dalam lartas.

Apabila terkena lartas, parameter pemenuhan ketentuannya akan menggunakan kode HS walaupun yang mengikatnya ialah uraian jenis barang.

"Dengan adanya permendag ini, nanti kami akan menerbitkan keputusan menteri keuangan untuk pemberlakuan di lapangan. Ini kan masih [berlaku] per 10 Maret 2023," ujar Chotibul.

Melalui Permendag 36/2023, pemerintah berupaya memperketat impor terhadap 8 komoditas konsumsi. Komoditas yang diperketat impornya meliputi alas kaki, elektronik, sepeda roda 2 dan roda 3, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga.

Kemudian, obat tradisional dan suplemen kesehatan, barang tekstil sudah jadi lainnya, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, serta tas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.