SEWINDU DDTCNEWS
PROVINSI DKI JAKARTA

DKI Jakarta Evaluasi Pembebasan PBB Rumah, Anies Minta Dipertahankan

Muhamad Wildan
Senin, 18 Desember 2023 | 10.45 WIB
DKI Jakarta Evaluasi Pembebasan PBB Rumah, Anies Minta Dipertahankan

Rumah-rumah semi permanen berdiri di tepi Waduk Pluit dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta Utara, Selasa (14/11/2023). NTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Calon presiden (capres) yang juga mantan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berpandangan kebijakan pembebasan PBB atas rumah tinggal dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar masih perlu dipertahankan.

Menurut Anies, PBB atas rumah sangat membebani bagi kebanyakan masyarakat di Jakarta. Padahal, rumah tersebut adalah kebutuhan primer yang digunakan sebagai tempat tinggal, bukan untuk kegiatan usaha.

"Itu dibebaskan supaya rakyat kebanyakan bisa tinggal di Jakarta. Kalau tidak, Jakarta itu akan terkosongkan, rakyat kecil lama-lama tergusur oleh ketidakmampuan membayar pajak. Akhirnya, Jakarta menjadi rumah bagi mereka yang mampu," ujar Anies, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Bila PBB dikenakan terhadap rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar, Anies mengatakan masyarakat tidak mampu bakal terpaksa pindah tempat tinggal ke luar Jakarta karena ketidakmampuan membayar pajak.

"Jangan sampai kebijakan PBB menjadi cara sopan untuk mengusir yang miskin dari Jakarta," ujar Anies.

Untuk diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan sedang mengevaluasi fasilitas pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan fasilitas ini ternyata dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki lebih dari 1 rumah.

"Ke depannya supaya berkeadilan maka yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak," ujar Lusiana.

Untuk diketahui, fasilitas pembebasan PBB atas objek berupa rumah tapak milik wajib dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar pertama kali diterapkan di DKI Jakarta pada tahun 2022.

Kebijakan ini pertama kali diterapkan di DKI Jakarta menjelang akhir periode pemerintahan Anies melalui Pergub 23/2022. Pembebasan PBB dilanjutkan pada tahun ini oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono lewat Pergub 5/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.