Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022, pemerintah telah mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% pada 2024.
PMK 191/2022 mulai mengatur kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears. Dalam hal ini, kebijakan kenaikan tarif CHT pada 2023 dan 2024 telah ditetapkan secara bersamaan pada tahun lalu.
"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri…ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal I ayat (2) huruf b PMK 191/2022, dikutip pada Kamis (14/12/2023).
Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024.
Khusus SKT, kenaikan tarif cukainya maksimum 5%. Kenaikan tarif yang lebih rendah untuk SKT dilakukan sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024.
Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto sebelumnya menyatakan tidak ada aksi pemborongan pita cukai hasil tembakau (forestalling) pada akhir tahun ini. Menurutnya, forestalling biasanya dipicu oleh kebijakan kenaikan tarif cukai rokok yang ditunggu-tunggu, tetapi tidak kunjung keluar.
"Kalau ini sudah ditetapkan di PMK 192/2022, jadi mereka sudah memperhitungkan itu. Enggak perlu forestalling," ujarnya. (rig)