Presiden Jokowi.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai pencegahan korupsi perlu dilakukan dari berbagai aspek, termasuk pemanfaatan teknologi digital.
Jokowi mengatakan Indonesia sudah menggunakan teknologi digital untuk mencegah tindak pidana korupsi. Termasuk dari sisi pajak, pemerintah juga mengoptimalkan DJP Online yang menyediakan pelayanan pajak tanpa tatap muka.
"Pajak [secara] online saya kira sangat bagus, kemudian sertifikat elektronik juga bagus. Semuanya dibuatkan aplikasi platform yang baik dalam rangka memagari agar tidak terjadi korupsi," katanya, Selasa (12/12/2023).
Jokowi mengatakan korupsi telah berkembang makin canggih dan kompleks. Pasalnya, korupsi kini juga dilakukan lintas batas negara dan multiyurisdiksi, serta menggunakan teknologi mutakhir. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bersama yang lebih sistematis dan masif, serta memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi.
DJP Online dikembangkan untuk menyediakan berbagai fitur layanan pajak secara elektronik. Fitur layanan ini dapat digunakan untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajaknya.
Selain layanan pajak secara online, dia menyebut pemerintah juga memiliki berbagai platform yang dapat menekan ruang korupsi. Misalnya e-Katalog yang terus dikembangkan untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, ada Online Single Submission (OSS) untuk mengurus perizinan berusaha tanpa tatap muka, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk perencanaan dan keuangan daerah, serta Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian Lembaga (Simbara) untuk menciptakan transparansi pengelolaan sumbangan dan kontribusi SDA.
Jokowi menyebut menutup celah korupsi tidak hanya melalui pengembangan berbagai platform. Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat sistem pencegahan korupsi, termasuk memperbaiki kualitas SDM aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Indonesia juga membutuhkan penguatan regulasi di level undang-undang. Salah satunya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana akan menjadi mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa berikan efek jera. Dia pun berharap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan RUU tersebut.
Selain itu, Indonesia juga membutuhkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan sehingga transaksi lebih transparan dan akuntabel.
"Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," ujarnya. (sap)