SEWINDU DDTCNEWS
PMK 127/2023

Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19

Dian Kurniati
Senin, 11 Desember 2023 | 14.00 WIB
Kemenkeu Cabut Aturan Fasilitas Fiskal atas Impor Vaksin Covid-19

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 127/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi mencabut peraturan mengenai pemberian fasilitas fiskal atas impor vaksin Covid-19 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 127/2023.

PMK 127/2023 menyebut status pandemi Covid-19 telah dicabut dan status faktual Covid-19 diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. Dengan perkembangan tersebut, peraturan mengenai fasilitas fiskal atas impor vaksin Covid-19 dipandang perlu dicabut.

"Untuk memberikan kepastian hukum sehubungan dengan telah dicabutnya status pandemi Covid-19, PMK 188/2020…perlu dicabut," bunyi salah satu pertimbangan PMK 127/2023, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Pasal 1 PMK 127/2023 menyatakan PMK 188/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat PMK 127/2023 mulai berlaku, keputusan menteri mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 tetap berlaku sepanjang 2 hal.

Pertama, dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1).

Kedua, dokumen pemberitahuan pabean pengeluaran barang telah mendapat tanggal pendaftaran di kantor bea dan cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean, sebelum berakhirnya penetapan status bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional.

Di sisi lain, pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pengenaan sanksi administrasi dalam rangka pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, serta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 29 November 2023]," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 127/2023.

PMK 188/2020 mengatur pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin untuk mendukung program vaksinasi dan mencapai kekebalan komunal.

Dalam hal ini, insentif yang diberikan tersebut meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh 22 atas impor vaksin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.