KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Desember 2023 | 10.39 WIB
Transaksi Hari Belanja Online Nasional 12.12 Ditarget Rp25 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi yang terjadi selama periode Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), 10-12 Desember 2023, ditargetkan mencapai Rp25 triliun. 

Target volume transaksi tersebut naik jika dibandingkan realisasi transaksi pada Harbolnas 2022 lalu, sejumlah Rp22,7 triliun. 

"Kami berharap ada kenaikan volume dan nilai transaksi, khususnya produk lokal serta ada efek berganda sehingga mendorong peningkatan penjualan produk dalam negeri," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam Mall to Mall, Road to Harbolnas 2023, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Tak cuma produksi barang dalam negeri saja yang meningkat, penyelenggaraan harbolnas juga diyakini akan memberikan efek positif bagi industri transportasi dan logistik. 

Harbolnas 2023 akan diikuti para pelaku usaha yang berdagang melalui platform digital, dengan menyediakan berbagai bentuk fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa, khususnya produk dalam negeri. Penawaran produk dikemas dengan promo atau diskon berupa bebas ongkos kirim (ongkir) serta promo menarik lainnya paling sedikit 30%. 

Harbolnas 2023 diikuti oleh 297 peserta, dengan kriteria makanan dan minuman sebanyak 112 peserta; fesyen, kerajinan, dan kecantikan sebanyak 115 peserta; furnitur, rumah, dan peralatan rumah tangga sebanyak 15 peserta, ibu, anak, dan bayi sebanyak 7 peserta; produk kebutuhan sehari-hari sebanyak 12 peserta; lokapasar sebanyak 13 peserta, elektronik sebanyak 19 peserta; travel 1 peserta; serta jasa dan lainnya sebanyak 3 peserta. 

Harbolnas juga membuka kesempatan bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan penjualan dan memperluas pasarnya. Sebelum Harbolnas, Kemendag serta idEA telah memberikan pelatihan dan kurasi kepada UMKM guna mempersiapkan diri dalam mengembangkan inovasi dan meningkatkan kualitas produknya. 

Perlu diketahui, penataan platform niaga elektronik diatur dalam Permendag 31/2023 tantang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Melalui beleid itu, pemerintah mencoba membangun ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.