Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemberi kerja dapat melakukan pemadanan atas nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik wajib pajak orang pribadi karyawan.
Apabila NIK dan NPWP sudah dipadankan dan dinyatakan valid, wajib pajak orang pribadi karyawan tidak perlu lagi melakukan pemadanan secara mandiri lewat akun DJP Online.
"Jika pemberi kerja telah melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk semua karyawannya maka karyawan tidak perlu lagi memadankan kembali pada djponline.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (7/12/2023).
Meski demikian, lanjut Dwi, setiap wajib pajak orang pribadi diimbau untuk tetap mengecek akunnya memastikan guna memastikan NIK dan NPWP sudah dipadankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk memastikan apakah sudah padan atau belum, diimbau tiap wajib pajak melakukan pengecekan mandiri pada portal tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP terhitung sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan PMK 112/2022. Namun, penerapan penuh penggunaan NIK sebagai NPWP baru mulai pertengahan 2024 atau bersamaan dengan implementasi coretax administration system.
Selain menunggu coretax administration system, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP diputuskan mulai pertengahan 2024 juga untuk memberikan waktu kepada wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya belum valid masih memiliki waktu untuk melakukan validasi dengan cara memadankan NIK dengan NPWP melalui DJP Online.
Hingga 22 November 2023, sudah ada 59,3 juta NIK yang sudah padan dengan NPWP. Adapun jumlah NPWP yang terekam dalam sistem DJP mencapai 72 juta NPWP. (rig)