KEPATUHAN PAJAK

Wajib Pajak Harus Bisa Nilai Risiko dan Potensi Masalah Pajaknya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 November 2023 | 12.17 WIB
Wajib Pajak Harus Bisa Nilai Risiko dan Potensi Masalah Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dengan sistem self-assessment, wajib pajak harus dapat menilai risiko dalam laporan pajaknya.

Wajib pajak berkewajiban menghitung dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Wajib pajak juga harus mengumpulkan dan memelihara informasi—seperti dokumen laporan keuangan, bukti transaksi, dan data pendapatan—untuk perhitungan dan pelaporan pajak.

“Wajib pajak harus dapat menilai risiko dan mengidentifikasi potensi masalah perpajakan dalam laporan pajaknya, termasuk apabila ada potensi sanksi akibat ketidakpatuhan,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita Oktober 2023, dikutip pada Selasa (21/11/2023).

Terkait dengan potensi ketidakpatuhan, Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak. Dari hasil pemeriksaan itu, ketika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakakuratan dalam pelaporan, wajib pajak dapat dikenai sanksi atau denda.

Otoritas menyatakan sistem self-assessment mendorong wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan lebih cermat. Wajib pajak juga harus memastikan akurasi laporan pajaknya. Hal ini, sambung otoritas, dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi.

“Sistem ini juga mendorong transparansi dalam pelaporan pajak karena wajib pajak harus mengungkapkan informasi finansial dengan lebih terperinci. Dari sisi fleksibilitas, wajib pajak dapat mengatur waktu dan jadwal pelaporan agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” tulis Kemenkeu.

Sistem self-assessment juga menuntut pemahaman dan kesadaran pajak yang tinggi. Hal ini dikarenakan keaktifan wajib pajak menjadi penentu. Risiko ketidakpatuhan dapat timbul karena wajib pajak belum memahami peraturan yang berlaku atau karena kesadaran pajak masih rendah.

“Dalam upayanya mengumpulkan penerimaan negara, DJP mempunyai fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak,” imbuh Kemenkeu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.