Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Konfirmasi status wajib pajak (KSWP) merupakan salah satu tahapan sebelum instansi pemerintah memberikan layanan publik atau perizinan yang diajukan wajib pajak.
Jika status KSWP valid maka proses layanan perizinan bisa diberikan. Jika tidak valid, wajib pajak perlu mendatangi KPP untuk mengajukan permohonan KSWP. Hal ini diperlukan agar wajib pajak dapat melanjutkan proses perizinannnya.
"Wajib pajak bisa mengajukan permohonan KSWP secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar sesuai dengan Lampiran I PER-43/PJ/2015," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (10/11/2023).
Lantas apa yang menyebabkan status KSWP tidak valid? Ada dua alasan. Pertama, nama wajib pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak sesuai dengan data dalam sistem informasi DJP. Kedua, wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak.
Sebagai informasi, KSWP juga umum disebut sebagai tax clearance. Tax clearance ini umumnya harus dipenuhi sebelum wajib pajak mendapatkan layanan publik seperti layanan perizinan yang diatur oleh peraturan daerah, misalnya izin usaha perdagangan atau izin mendirikan bangunan.
Wajib pajak diimbau untuk memastikan status KSWP tetap valid agar ketika suatu saat perlu mengurus sesuatu tidak terkendala status KSWP yang tidak valid.
Pengecekan status KSWP bisa dilakukan melalui DJP Online. Klik Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dalam menu Layanan pada dashboard DJP Online (kolom KSWP).
Nantinya, wajib pajak bisa melihat status valid atau tidak valid berdasarkan NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Jika status dari dua variabel itu valid, secara otomatis wajib pajak dapat mengurus atau menggunakan layanan publik. (sap)