Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meyakini pelaksanaan reformasi pajak yang tengah dilakukan akan menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak (cost of compliance).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menilai reformasi pajak dilaksanakan untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan setiap kewajiban pajaknya. Melalui kemudahan yang ditawarkan, cost of compliance diyakini bakal menyusut.
"Pasti menghemat waktu, tenaga, dan ongkos. Artinya, ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi patuh menjadi rendah bahkan mungkin nol," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Mataram Timur, dikutip pada Kamis (2/11/2023).
Dwi mengatakan pemerintah melaksanakan reformasi pajak dari berbagai aspek untuk meningkatkan penerimaan pajak. Dari aspek regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang di antaranya UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kemudian, pemerintah juga berinvestasi dari aspek teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pemerintah juga tengah bersiap menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system (CTAS).
Salah satu aplikasi yang tengah dikembangkan DJP ialah taxpayer account management (TAM). Pada aplikasi itu, tersedia beragam layanan seperti pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, riwayat transaksi, dan layanan pajak lain yang terintegrasi untuk tiap-tiap wajib pajak.
Dia menyebut berbagai layanan DJP nantinya akan berbasis online dan otomatis. "Semua kewajiban itu nanti bisa dilakukan dari rumah," ujar Dwi. (rig)