KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Positive List Impor E-Commerce Terbit, Cuma Sedikit Barang yang Masuk

Muhamad Wildan
Kamis, 02 November 2023 | 10.30 WIB
Positive List Impor E-Commerce Terbit, Cuma Sedikit Barang yang Masuk

Ilustrasi. Petugas melakukan pendataan paket barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di gudang penimbunan sementara PT Trans Benua Logistik di Kawasan Industri Candi, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (31/10/2023). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menetapkan positive list yang memuat daftar barang yang boleh diimpor langsung lewat e-commerce meski nilainya di bawah US$100.

Hanya ada 4 barang yang boleh diimpor langsung lewat e-commerce meski harganya lebih rendah dari US$100 yakni buku, film, perangkat lunak atau software, dan musik.

"Positive list ini ditetapkan oleh menteri perdagangan dalam bentuk keputusan menteri perdagangan," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Kamis (2/11/2023).

Dengan ditetapkannya positive list tersebut, barang-barang selain buku, film, software, dan musik tidak boleh diimpor langsung melalui e-commerce bila nilainya di bawah US$100.

Untuk diketahui, larangan untuk mengimpor barang dengan nilai lebih rendah dari US$100 secara langsung lewat e-commerce telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023.

Sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Permendag 31/2023, penyelenggara PMSE yang melakukan kegiatan PMSE lintas negara wajib menerapkan harga barang minimum pada sistemnya untuk pedagang yang menjual langsung barangnya dari luar negeri ke Indonesia. Harga barang minimum ditetapkan senilai FOB US$100 per unit.

Adapun positive list ditetapkan berdasarkan Pasal 19 ayat (4). "Barang dengan harga di bawah harga barang minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperbolehkan masuk langsung melalui PPMSE yang melakukan kegiatan PMSE yang bersifat lintas negara, ditetapkan oleh menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait," bunyi Pasal 19 ayat (4) Permendag 31/2023.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 diancam sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pemblokiran, hingga pencabutan izin. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.