Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap lonjakan jumlah impor barang berupa benang filamen artifisial.
Plt Ketua KPPI Nugraheni Prasetya Hastuti mengatakan penyelidikan ini didasarkan pada permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri penghasil benang filamen artifisial di dalam negeri. KPPI menerima permohonan dari API tersebut pada 18 September 2023.
"KPPI menemukan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah impor barang benang filamen artifisial," katanya, dikutip pada Senin (30/10/2023).
Nugraheni mengatakan dari bukti awal permohonan resmi yang diajukan API, KPPI menemukan adanya lonjakan jumlah impor barang benang filamen artifisial.
Dia menjelaskan kerugian serius atau ancaman kerugian serius tersebut terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri pada 2020 hingga 2022. Indikator tersebut antara lain penurunan keuntungan secara terus menerus yang diakibatkan penurunan volume produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, dan tenaga kerja, serta penurunan pangsa pasar API di pasar domestik.
Komoditas yang diteliti mencakup lima nomor Harmonized System (HS) yaitu 5403.10.00, 5403.31.10, 5403.31.90, 5403.32.90, dan 5403.41.90 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 hingga 2022, Nugraheni memaparkan terdapat peningkatan jumlah impor barang benang filamen artifisial dengan tren sebesar 49,89%. Pada 2020, jumlah impornya sebesar 1.191 ton, tetapi naik 51,48% menjadi 1.804 ton pada 2021. Adapun pada 2022, impor kembali naik 48,32% menjadi 2.676 ton.
Negara asal impor barang benang filamen artifisial yakni China sebesar 98,29% dan negara lainnya sebesar 1,71% dari total impor.
"KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftar sebagai pihak yang berkepentingan selambat- lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini," ujarnya. (sap)