Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – DJP Online masih belum mendukung adanya login yang dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri.
Dalam konteks satu kesatuan ekonomi (family tax unit), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri dan suami digabungkan. Ditjen Pajak (DJP) mengatakan kartu NPWP saat ini tidak mencantumkan NIK/NPWP istri karena sistemnya memang belum disiapkan atau tidak mendukung.
“Untuk saat ini (DJP Online) belum mendukung login menggunakan NIK istri. Di sistem DJP nanti (sistem informasi administrasi perpajakan (SIAP)), seorang istri dapat melakukan pendaftaran nonwajib pajak (register only) sehingga bisa login ke portal wajib pajak pada SIAP,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (5/10/2023).
DJP mengatakan pemutakhiran data anggota keluarga dipersiapkan untuk implementasi SIAP atau coretax administration system (CTAS) yang rencananya berlaku pada 2024. Simak pula ‘Sistem Administrasi Pajak yang Baru, DJP: Grand Launching Mei 2024’.
“NIK istri sebagai NPWP16 akan dapat terlapor dalam SIAP dan dapat digunakan dalam pelaksanaan pemotongan/pelaporan pajak oleh pihak bank,” imbuh DJP.
Dalam pengurusan administrasi di perbankan, wajib pajak istri yang menggabungkan pelaporan pajaknya dengan suami harus tetap menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dirinya sendiri.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (kaw)