PER-14/BC/2023

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Dian Kurniati
Jumat, 29 September 2023 | 15.17 WIB
DJBC Rilis Petunjuk Teknis Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC

Laman depan dokumen PER-14/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan mengenai petunjuk teknis dalam rangka pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Petunjuk teknis pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC ini dituangkan dalam Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023, yang menjadi peraturan pelaksana PMK 68/2023. Kewajiban memiliki NPPBKC ini berlaku untuk setiap orang yang menjalankan kegiatan pengusaha pabrik; pengusaha tempat  penyimpanan; importir barang kena cukai; penyalur; dan/ atau pengusaha tempat penjualan eceran.

"Orang... menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh NPPBKC melalui sistem aplikasi di bidang cukai," bunyi Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Bea Cukai 14/2023, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

PMK 68/2023 diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus kepastian hukum di bidang cukai. Peraturan ini juga selaras dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui PMK 68/2023 dan PER-14/BC/2023, dipertegas kewajiban pengusaha barang kena cukai (BKC) terkait NPPBKC. Pada Pasal 3 PER-14/BC/2023 misalnya, disebutkan pengusaha BKC harus melakukan perubahan pada data registrasi pengusaha BKC melalui sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal terdapat perubahan data.

Sistem aplikasi di bidang cukai akan memberikan tanda terima kepada orang yang menyampaikan data registrasi pengusaha BKC atau pengusaha BKC yang menyampaikan perubahan data.

Kepala kantor bea dan cukai dapat melakukan penelitian terhadap data registrasi pengusaha BKC. Berdasarkan hasil penelitian data registrasi pengusaha barang kena cukai, kepala kantor bea dan cukai melakukan perubahan data dalam hal terdapat ketidaksesuaian.

Kepala kantor bea dan cukai nantinya akan menggunakan data registrasi pengusaha BKC untuk menyusun database pengusaha BKC. Kepala kantor juga dapat membuat profil risiko pengusaha BKC berdasarkan database tersebut.

PER-14/BC/2023 juga menjelaskan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) untuk mereviu, memantau, dan mengevaluasi pengusaha BKC yang mendapatkan NPPBKC atas pemenuhan persyaratan dan ketentuan NPPBKC.

Tindak lanjut monev nantinya dapat berupa penerbitan keputusan pembekuan NPPBKC; penerbitan keputusan pencabutan NPPBKC; menaikkan risiko pengusaha BKC; dan/atau melakukan pembinaan terhadap pengusaha BKC.

Pada saat PER-14/BC/2023 mulai berlaku, PER-08/BC/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," bunyi Pasal 23 PER-14/BC/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.