SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Dian Kurniati
Selasa, 26 September 2023 | 16.00 WIB
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan telah mengevaluasi setidaknya 80 rancangan perda (raperda) pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang disampaikan oleh pemerintah daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus mengatakan terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah (pemda). Salah satunya ialah belum semua raperda mencantumkan tarif untuk semua jenis retribusi.

"Menurut kami, karena ini semua akan dibebankan ke masyarakat, itu harus ada dulu di peraturan daerah (perda)," katanya, dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Sandy menilai pemda dan DPRD belum mencantumkan tarif retribusi karena perbedaan penerjemahan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Beberapa pemda mengira perincian tarif retribusi dapat diatur hanya dalam perkada.

Meski harus masuk dalam perda, lanjutnya, pemda tetap bisa merevisi atau bahkan penambahan jenis layanan yang kena retribusi melalui perkada.

Catatan lainnya, Kemenkeu menemukan pemda masih menggunakan istilah yang tidak sejalan dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Contoh, pajak penerangan jalan di mana sekarang sudah diganti dengan PBJT tenaga listrik.

Selain itu, lanjut Sandy, terdapat pula pemda yang belum menyampaikan beberapa ketentuan teknis yang bakal diatur dengan perkada.

Secara umum, catatan yang diberikan Kemenkeu atas evaluasi raperda PDRD tergolong tidak besar atau minor. Sebab, ketika proses penyusunan raperda, Kemenkeu telah memberikan pedoman dan asistensi untuk pemda.

"Apalagi kami hanya fokus di bagian yang berhubungan dengan kebijakan fiskal. Kalau dengan aturan yang lebih lanjut atau perbedaan aturan-aturan setoran, lebih kepada teman-teman di kemendagri," ujar Sandy.

UU HKPD dan PP 35/2023 memberikan kewenangan kepada Kemenkeu dan Kemendagri untuk mengevaluasi raperda PDRD yang disusun oleh pemda bersama dengan DPRD.

Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Raperda dapat diundangkan oleh pemda ketika Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda tersebut sesuai dengan aturan yang lebih tinggi serta Kemenkeu menyatakan raperda sesuai dengan kebijakan fiskal nasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.