Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat KITSDA DJP Nenden Reni Tresnawati saat memberikan paparan.Â
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa gratifikasi dalam bentuk apa pun dari wajib pajak tidak boleh dirasionalisasi.
Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat KITSDA DJP Nenden Reni Tresnawati mengatakan gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang maupun selain uang seperti barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
"Pada prinsipnya, ketika seorang pegawai menjadi ASN, gratifikasi dalam bentuk apa pun itu tidak diperbolehkan untuk diterima," katanya dalam webinar Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).
Menurut Reni, gratifikasi terkadang masih dirasionalisasi karena dianggap memiliki nilai yang kecil, diberikan dengan ikhlas, atau dianggap hanyalah bentuk tanda terima kasih dari wajib pajak semata. Gratifikasi juga terkadang dirasionalisasi karena dianggap tidak merugikan negara.
"Pejabat yang melakukan layanan sesuai dengan ketentuan merasa ini bukan sesuatu yang diminta, ini hanya bentuk tanda terima kasih dan merasa ini bukan hal yang tidak diperbolehkan untuk diterima. Ini menjadi rasionalisasi untuk menerima sesuatu," ujar Nenden.
Nenden pun menekankan terkait dengan adanya sanksi bagi penerima dan pemberi gratifikasi. Â Sesuai Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, pegawai negeri yang menerima gratifikasi diancam pidana penjara seumur hidup atau 4 - 20 tahun dan denda pidana Rp200 juta - Rp1 miliar.
Pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap diancam hukuman pidana penjara selama 1 - 5 tahun serta denda senilai Rp50 juta - Rp250 juta.
Sebagai informasi, webinar bertajuk Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya tersebut diadakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI). (rig)