PMK 80/2023

PMK Diperbarui, SKP PBB Kini Terbit Usai Tindakan Pemeriksaan

Muhamad Wildan
Rabu, 06 September 2023 | 16.00 WIB
PMK Diperbarui, SKP PBB Kini Terbit Usai Tindakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023 turut memperbarui tata cara penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 80/2023, disebutkan bahwa SKP PBB diterbitkan setelah tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. Pada ketentuan sebelumnya yakni PMK 255/2014, SKP PBB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian.

"Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan…untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 1 angka 30 PMK 80/2023, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) dan setelah ditegur secara tertulis masih tidak menyampaikan SPOP dimaksud sesuai dengan jangka waktu dalam surat teguran.

Lebih lanjut, pemeriksaan juga dilakukan atas objek pajak PBB berdasarkan data, keterangan, bukti, serta melalui analisis risiko yang mengakibatkan jumlah PBB yang terutang lebih besar dari jumlah PBB dalam SPOP.

Sementara itu, pemeriksaan ulang dilakukan oleh DJP terhadap data baru ataupun data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya sehingga mengakibatkan penambahan jumlah PBB terutang.

"Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan SKP atau SKP PBB dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama," bunyi Pasal 1 angka 31 PMK 80/2023.

Sebagaimana yang berlaku umum, SKP PBB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak. Tahun pajak dalam SKP PBB adalah jangka waktu 1 tahun takwim atas PBB.

PMK 80/2023 merupakan peraturan baru yang diterbitkan oleh Kemenkeu guna menyederhanakan ketentuan penerbitan SKP dan STP yang selama ini tersebar dalam beberapa PMK. Adapun PMK 80/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.