Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mendorong seluruh perusahaan industri untuk memenuhi ketentuan baku mutu emisi seperti yang diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pengendalian emisi yang sesuai standar diharapkan ikut membantu mengurangi tingkat keparahan polusi udara di wilayah Jabodetabek beberapa waktu ini.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan perusahaan industri juga perlu berkomitmen melakukan sejumlah lain selain kepatuhan terhadap baku mutu emisi. Di antaranya, memasang alat pengendali pencemaran udara serta membentuk penanggung jawab dan operator instalasi pengendalian pencemaran udara yang tersertifikasi.
"Kemudian, memantau emisi yang dihasilkan oleh industri secara manual atau terus-menerus dan dilaporkan secara real time kepada KLHK," kata Febri dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, penanggulangan polusi udara di Jabodetabek memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemda, pelaku industri, dan masyarakat.
Kemenperin, sesuai dengan tugas dan fungsinya, terus melakukan pembinaan kepada industri melalui pendekatan industri hijau.
Beberapa upaya yang telah dilakukan di antaranya penyusunan dan penerapan standar industri hijau, pendampingan penerapan efisiensi dan manajemen energi, peningkatan kapasitas SDM industri dalam pengendalian emisi, dan pemberian bantuan alat yang menunjang pengawasan pengendalian emisi sektor industri.
Menurut Febri, industri sangat menaruh perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, mengingat sanksi yang diberikan atas kelalaian yang dilakukan dapat dipastikan berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing industri, dan perputaran ekonomi.
Sertifikasi Industri Hijau yang mengacu kepada Standar Industri hijau (SIH) meliputi persyaratan teknis dan manajemen.
Dalam persyaratan teknis, ujar Febri, ditetapkan aspek pengelolaan limbah dan emisi sebagai salah satu yang harus dipenuhi oleh perusahaan industri.
Aspek pengelolaan limbah dan emisi mengatur adanya sarana pengelolaan limbah cair terhadap baku mutu lingkungan, sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, serta pemenuhan parameter emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan terhadap lingkungan.
"Artinya, perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau dipastikan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Febri.
Seperti diketahui, kualitas udara di wilayah Jabodetabek dalam beberapa minggu terakhir memburuk. Ada dua sumber polusi yang 'disalahkan' atas fenomena ini, yakni penggunaan kendaraan oleh masyarakat dan juga operasional industri. Selain itu, tidak adanya hujan memperburuk kualitas udara di wilayah ibu kota. (sap)